Koordinasi Pemanfaatan Tanah Kas Kalurahan untuk Koperasi Desa Merah Putih Gilangharjo Digelar Bersama Dispertaru DIY
Gilangharjo – Pemerintah Kalurahan Gilangharjo menerima kunjungan Tim Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rapat koordinasi membahas permohonan izin pemanfaatan Tanah Kas Kalurahan (TKK) untuk Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Gilangharjo, Rabu (29/7/2026) di Kantor Kalurahan Gilangharjo.
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas permohonan izin pemanfaatan Tanah Kas Kalurahan yang berada di atas Sultan Ground sebagai lokasi pengembangan Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Gilangharjo. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses administrasi dan harmonisasi kebijakan agar pemanfaatan aset tanah kas kalurahan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinasi dipimpin oleh jajaran Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY beserta jajaran, Kepala Biro Hukum Setda DIY, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul, Panewu Pandak, Lurah dan Ketua BPKal Gilangharjo, serta Ketua Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Gilangharjo.
Dalam rapat tersebut dibahas berbagai aspek yang berkaitan dengan rencana pemanfaatan lahan, mulai dari status pertanahan, mekanisme perizinan, kesesuaian regulasi, hingga rencana penggunaan lahan untuk mendukung operasional koperasi. Seluruh pembahasan dilakukan secara komprehensif agar proses pemanfaatan Tanah Kas Kalurahan berjalan tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Gilangharjo diharapkan mampu menjadi motor penggerak perekonomian masyarakat melalui berbagai layanan usaha yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan warga. Oleh karena itu, dukungan terhadap penyediaan lokasi yang sesuai menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung pengembangan koperasi sebagai lembaga ekonomi masyarakat.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kalurahan Gilangharjo menunjukkan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah DIY, Pemerintah Kabupaten Bantul, serta seluruh pihak terkait dalam mewujudkan tata kelola pemanfaatan aset kalurahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Diharapkan hasil koordinasi ini dapat menjadi dasar dalam proses penerbitan izin pemanfaatan Tanah Kas Kalurahan sehingga Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Gilangharjo dapat segera memanfaatkan lahan yang direncanakan sebagai sarana pengembangan kegiatan koperasi. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat ekonomi kerakyatan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pengelolaan aset kalurahan yang produktif.