Sosialisasi Peraturan Mentri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021
Gilangharjo, Pemerintah Kalurahan Gilangharjo menggelar Sosialisasi Peraturan Mentri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 yang diadakan di Aula Puri Selo Gilang Kalurahan Gilangharjo Pada Jumat 24 Januari 2025.
Acara tersebut dihadiri oleh Lurah, Carik dan Jajaran Pamong serta Staf Gilangharjo. serta turut mengundang Ketua RT se Kalurahan Gilangharjo yang berjumlah 91 orang.
Sosialisasi Peraturan Mentri ini menhadirkan narasumber dari Dinas Perhubungan Bantul, Kasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, Nur Seta Mulyasari, S.SI.T, M.SC., yang memaparkan terkait penggunaan speed bump, speed hump dan speed table.
“Berdasarkan Peraturan Mentri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 14 Tahun 2021 Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan. Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud meliputi speed bump, speed hump dan speed table” papar Nur Seta.
Alat pembatas kecepatan yang dimaksud tersebut berfungsi untuk membatasi kecepatan kendaraan agar tidak melebihi batas yang ditetapkan. Alat ini dapat mengurangi risiko kecelakaan akibat kecepatan berlebih terutama dijalan kampung di Gilangharjo ini.
Nur Seta menambahkan “Tentunya pemasangan alat pembatas kecepatan ini harus sesuai peraturan yang berlaku, baik ukuran, jarak, jenis bahan, warna dan status jalan. Karena pembuatan alat pembatas kecepatan jika tidak sesuai aturan standar dikhawatirkan dapat menyebabkan kecelakaan atau hal-hal lain yang merugikan pengguna jalan.”