Laporan Pelaksanaan PPBMP Kalurahan Gilangharjo Tahun 2024
.jpeg)
Gilangharjo, Pada tahun 2024, Pemerintah Kalurahan Gilangharjo mendapatkan bantuan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan (PPBMP) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul senilai Rp750.000.000 untuk 15 Padukuhan di Gilangharjo atau Rp50.000.000 untuk setiap Padukuhan sebagai wujud dukungan Pemerintah Daerah dalam mengupayakan percepatan pembangunan di 3 bidang, yakni Bidang Lingkungan, Pendidikan dan Kesehatan di tingkat Padukuhan, baik fisik maupun non fisik.
PPBMP adalah program pembangunan yang diusulkan berdasarkan musyawarah masyarakat padukuhan, dilaksanakan oleh pemerintah kalurahan bersama masyarakat padukuhan, dibiayai dengan bantuan keuangan oleh pemerintah kabupaten kepada kalurahan, serta swadaya masyarakat yang mengutamakan pembangunan pada kesehatan atau posyandu, pengelolaan sampah atau lingkungan hidup, pendidikan PAUD maupun TK yang berada dibawah tanggungjawab Kalurahan.
Program tersebut dilaksanakan di 15 Padukuhan se-Gilangharjo dengan mekanisme 2 tahap. Tahap pertama dilaksanakan pada bulan Agustus meliputi 9 Padukuhan, yakni Jodog, Daleman, Karangasem, Jomboran, Kauman, Ngaran, Karanggede, Krekah dan Depok. Tahap kedua dilaksanakan pada bulan November meliputi 6 Padukuhan, yakni Kadisoro, Kadekrowo, Bongsren, Gunting, Banjarwaru dan Tegallurung.
Carik Gilangharjo, Sigit Setyawan, S.T., saat diwawancara menyampaikan, "PPBMP diselenggarakan atas hasil musyawarah disetiap padukuhan melalui forum Pokgiat Padukuhan masing-masing ditahun sebelumnya, dan pengadaan dilaksanakan oleh Tim Pengadaan Barang dan Jasa (TPBJ) Kalurahan dengan tanggungjawab Kamituwa dan Ulu-Ulu karena 3 bidang tersebut berada dalam pelaksanaan kegiatan Kamituwa dan Ulu-Ulu, sehingga diharapkan PPBMP dapat tepat sasaran sesuai anggaran dan kebutuhan di tiap Padukuhan."
Imbuhnya, "Tim Pengadaan Barang dan Jasa (TPBJ) Kalurahan juga memprioritaskan bekerja sama dengan vendor lokal di Kalurahan Gilangharjo sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat Kalurahan, namun tetap mematuhi peraturan administratif yang berlaku, sehingga tidak menyalahi prosedur pengadaan, seperti legalitas vendor, pelaksanaan penawaran dan negosiasi tetap dilakukan sesuai aturan." Pungkasnya.
Tabel Laporan Pelaksanaan PPBMP Kalurahan Gilangharjo Tahun 2024 telah dirangkum oleh Tim Media Kalurahan untuk dipublikasikan ke masyarakat luas, khususnya masyarakat Gilangharjo, yang bertujuan untuk menyebarluaskan informasi dan transparansi penggunaan anggaran di Kalurahan Gilangharjo.
Dokumen laporan dapat diunduh pada link dibawah

.jpeg)
.jpeg)